Header Ads

KASUS TRIPANCA: Interpol Bantu Polda Cari Alay, Pengadilan Segel Tiga Gudang Hasil Bumi

HTML clipboard

SEGEL GUDANG. Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyegel gudang Lakop milik Tripanca di Jalan Ir. Sutami, Campangraya, Tanjungkarang Barat, Senin (24-11). Penyegelan dilakukan berdasar pada permintaan Bank Mega, satu dari lima bank kreditor pada Tripanca.
(LAMPUNG POST/SYAIFULLOH)

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Setelah perburuan selama dua pekan gagal menemukan jejak Sugiarto Wiharjo alias Alay, Polda Lampung akhirnya meminta bantuan Interpol, Mabes Polri, dan polda seluruh Indonesia untuk melacak keberadaan bos grup Tripanca itu.

"Tapi, statusnya bukan DPO (daftar pencarian orang, red) karena tindak pidana. Kami cari dia agar menyelesaikan masalah di perusahaannya," kata Kapolda Lampung Brigjen Pol. Ferial Manaf kepada Lampung Post, tadi malam.

Alay merupakan tokoh sentral dan kunci utama penyelesaian utang-piutang, transaksi pembayaran, dan kewajiban lain yang membelit tiga perusahaannya, yakni PT Tripanca Group (untuk jual-beli dan ekspor kopi), PT Cideng Makmur Pratama (jual-beli dan ekspor lada, cengkih, dan kakao), dan PT Tripanca Setiadana (perbankan). "Dialah yang paling bertanggung jawab dalam semua masalah ini," ujar Ferial.

Sejak kasus ini mencuat, kata Ferial, Polda baru menyelidiki kasus yang dilaporkan tujuh mitra bisnis Alay. Polda belum menetapkan status hukumnya, termasuk perdata atau pidana.

"Perintah saya, prosesnya dipercepat. Reskrim masih memeriksa saksi-saksi pelapor dan Tripanca. Jika ada tindak pidananya, pasti kami proses, termasuk Alay," kata dia.

Kapolda menambahkan tidak tercantumnya Alay sebagai pemegang saham, komisaris atau direksi di PT Tripanca Group (TG), PT Cideng Makmur Pratama (CMP), maupun PT Prabu Tirta Lestari (Lampung Post, Senin [24-11]) akan dijadikan bahan analisis. "Apakah itu (tidak mencantumkan Alay di akta perusahaan, red) sebagai tipu muslihat yang mengarah pada tindak pidana atau bagaimana, kami analisis saat gelar perkara."

Segel Gudang

Sementara itu, pengembalian tahap kedua terhadap lada, cengkih, cokelat titipan pemasok gagal dilakukan, kemarin. Pengadilan menyegel tiga gudang penyimpanan hasil bumi TG dan CMP atas permintaan Bank Mega.

"Hari ini tidak ada proses pengembalian. Bank Mega meletakkan sita jaminan fiducia atas barang jaminannya, dan pengadilan hari ini menyegel gudang. Kami mengajukan keberatan," kata Albert Tiensa, kuasa hukum TG dan CPM.

Penyegelan dilakukan berdasar pada penetapan Ketua PN Tanjungkarang Machmud Rachimi nomor 29/Eks.F/2008/PT TK, 24 November 2008, sesuai dengan permintaan Bank Mega. Gudang yang disegel adalah gudang PT Asenda dan PT Darmala di Way Lunik, Telukbetung Selatan, serta gudang Lakop di Jalan Ir. Sutami, Campangraya, Tanjungkarang Timur.

Penyegelan yang dilakukan pukul 12.00 oleh juru sita PN Tanjungkarang, Marwan, disaksikan pengawai pengadilan (Matjudar, Agus Teguh, Amir Hamzah, Asril, Chaidir, Jumino, dan Syawal), dan Kapolsekta Tanjungkarang Timur Mashar Yusuf. Proses penyegelan juga dikawal Pasukan Pengendali Massa (Dalmas).

Menurut Humas PN Tanjungkarang Jonner Manik, hasil bumi dalam gudang itu disegel karena grup Tripanca tidak bisa melunasi utang-utangnya. "Bank Mega memberi waktu delapan hari untuk segera melunasi utang-utangnya, ternyata Tripanca tidak mampu," kata Jonner.

Meskipun tiga gudang itu disegel pengadilan, lanjut dia, status kopi dan hasil bumi itu masih milik Tripanca. Bank Mega meminta pengadilan menyegel agar isi gudang tidak dialihkan atau berpindah tangan. n JUN/RIS/X-2

2 komentar:

Mursaidin Al-Bantani mengatakan...

kok gak ada ling lampung selatan ya..

Adien Satria mengatakan...

Ok Trims Om...sudah saya tambahkan...tapi situsnya gak ada

Diberdayakan oleh Blogger.