Header Ads

Standar Kondisi Situs Web Pemerintah Daerah

Berikut ini saya kutipkan sebagian standar yang mereka tetapkan, semoga berguna bagi web master / developer yang memang sedang mengikuti tender pembangunan / pengelolaan website Pemerintah Indonesia.

1. Nama Domain dan Alamat Situs Web Pemda
AKan diterapkan standarisasi penamaan URL website pemerintah daerah.

2. Penilaian dan Rating
Untuk dapat mengetahui sampai sejauh mana keberadaan situs web pemerintah daerah, Asisten Deputi Urusan Media Baru mulai tahun 2004 ini melakukan penilaian terhadap seluruh situs web pemerintah daerah (224 situs web pemda). Kegiatan penilaian situs web pemerintah daerah dilakukan dalam kaitan dengan:

• mengetahui tingkat kemampuan, kehandalan, dan mutu suatu situs web pemerintah daerah (dalam bentuk pemberian rating/kategori);

• memberikan masukan mengenai kondisi situs web pemda kepada pengelola dan lembaga pemerintah daerahnya;

• menumbuhkan inovasi bagi pengelola situs web pemerintah daerah;

• melakukan evaluasi penggunaan standarisasi situs web pemerintah daerah (berdasarkan Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah) sebagai masukan untuk perbaikan Versi 1.0;

• mengetahui jumlah situs web pemerintah daerah yang ada di internet.

Parameter Penilaian
Didalam pembuatan rating situs web pemerintah daerah, digunakan sejumlah parameter penilaian yang meliputi:

1.Kecepatan (Speed)
Faktor kecepatan untuk tampilan sebuah situs web pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap pengunjung.

2.Homepage
Homepage pada suatu situs web pemerintah daerah adalah halaman pertama yang akan dibuka oleh pengunjung. Suatu bentuk homepage yang menarik akan memberi kesan tersendiri bagi pengunjung untuk mengetahui lebih jauh tentang isi dari situs web pemerintah daerah.

3.Isi (Content)
Isi (content) situs web pemerintah daerah merupakan sejumlah informasi yang disampaikan oleh suatu lembaga pemerintah daerah kepada masyarakat. Isi minimal situs web pemerintah provinsi akan berbeda dengan situs web pemkab/pemkot.

4.Konteks
Konteks suatu situs web pemerintah daerah harus mencerminkan dan sejalan dengan visi dan misi, serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari lembaga pemerintah daerah bersangkutan. Pembuatan situs web pemerintah daerah mempunyai sasaran agar masyarakat Indonesia dapat dengan mudah memperoleh akses kepada informasi dan layanan lembaga pemerintah daerah.

5.Kemudahan Dibaca (Readibility)
Suatu situs web pemerintah daerah harus mudah dibaca, dimengerti, dan difahami oleh pengunjung. Situs web pemerintah daerah harus memperhatikan faktor kenyamanan, dan memberikan kemudahan bagi pengunjung.

6.Mobilitas Data
Data pada suatu isi (content) sebuah situs web pemerintah daerah harus selalu di mutakhirkan. Ditinjau dari sisi mobilitasnya, suatu data dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu data statis dan data dinamis.

7.Ketepatan (Accuracy)
Salah satu parameter keberhasilan suatu situs web pemerintah daerah adalah ketepatan (accuracy). Pengertian ketepatan disini adalah mengenai kemampuan dan ketepatan situs web pemerintah daerah dalam menyajikan informasi.
8.Layanan Publik
Salah satu tujuan dari e-government adalah memberikan layanan publik secara elektronik melalui media situs web pemerintah daerah. Situs web pemerintah daerah harus memberikan informasi tentang layanan publik yang diberikan oleh lembaga pemerintah daerah bersangkutan atau lembaga pemerintah lainnya kepada masyarakat.

9.Ukuran Kualitas Interaksi (Usability)
Ukuran kualitas interaksi pada situs web pemerintah daerah adalah pengalaman pengunjung ketika melakukan interaksi pada situs web pemerintah. Ukuran kualitas interaksi (usability) lebih cenderung mengacu pada desain dari User Interface (UI).

10.Penggunaan Platform
Penggunaan suatu platform mempunyai korelasi dengan penggunaan dan pengembangan aplikasi pada suatu situs web pemerintah.
Berdasarkan 10 parameter yang telah ditentukan diatas, penilaian suatu situs web pemerintah daerah di kelompokkan dalam 4 kriteria untuk dapat melakukan penentuan rating situs web pemerintah daerah. Adapun 4 kriteria penilaian situs web pemerintah daerah adalah:

1.Fungsi situs web
2.Kualitas situs web
3.Tampilan situs web
4.Inovasi

[Sumber]

Demikianlah kutipan standarisasi pembangunan dan pengelolaan website Pemerintah Indonesia, untuk konversi penilaiannya dapat langsung mengunjungi website resmi Depkominfo untuk melihat penjabarannya.
Sekali lagi semoga informasi ini dapat berguna bagi yang membutuhkannya


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.