Tarif Bus AKDP Turun Hanya 2,9%
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Haryo Satmiko, Kamis (22-1), mengatakan tarif baru bus AKDP tersebut belaku efektif mulai 5 Februari mendatang.
"Dalam rapat tadi, Organda meminta penurunan tarif kumulatif dari Desember--Januari ini sebesar 6,9 persen. Tapi, Dishub sudah fix-kan penurunan tarif kumulatif 7,7 persen dari tarif awal Rp144/km. Dengan demikian, total penurunan tarif Rp11/penumpang/km," kata Haryo.
Pada Desember lalu, Pemprov menurunkan tarif bus AKDP dari Rp144/penumpang/km menjadi Rp137/penumpang/km atau 4,8 persen. Januari ini, Pemprov kembali menurunkan tarif bus AKDP menjadi Rp133/penumpang/km atau 2,9 persen. Dengan demikian, kumulatif penurunan tarif bus AKDP di Lampung selama Desember--Januari sebesar 7,7 persen.
Tarif baru bus AKDP Rp133/penumpang/km tersebut berlaku efektif pada 5 Februari mendatang. Selama dua pekan ini, Pemprov dan Organda akan menyosialisasikan penurunan tarif ini pada pengusaha dan sopir bus AKDP serta masyarakat.
"Untuk memberlakukan tarif baru ini kan perlu proses, baik untuk sosialisasi maupun administrasinya. Sambil menunggu SK gubernurnya, kami akan sosialisasikan tarif baru ini kepada masyarakat," kata Haryo.
Dia juga berharap keputusan bersama mengenai tarif baru tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Dia meminta para sopir dan pengusaha bus menaati SK gubernur yang segera dikeluarkan.
Tarif Angkot
Sementara itu, hingga kemarin sebagian sopir angkutan kota (angkot) Bandar Lampung menolak memberlakukan tarif baru. Mereka masih mengutip tarif Rp2.500 atau lebih mahal Rp500 dari SK wali kota.
Khaidir, warga Kemiling, mengaku kesal dengan ulah sebagian sopir angkot yang masih memberlakukan tarif lama tersebut. Dia berharap Pemkot bisa mengambil tindakan tegas atas pelanggaran SK wali kota tentang penurunan tarif.
"Setiap turun angkot, saya harus berdebat dahulu dengan sopir atau kernetnya. Seperti hari ini, dari Tanjungkarang ke Pasar Koga, saya diminta ongkos Rp2.500. Ketika saya minta kembaliannya, sopir bilang semua penumpang angkotnya dikenakan tarif Rp2.500," kata Khaidir.
Seperti diketahui, dalam rapat Dewan Lalu Lintas di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Kamis (15-1), disepakati penurunan tarif angkutan umum seiring dengan penurunan harga BBM.
Berdasar pada kesepakatan tersebut, tarif baru angkutan umum yang mulai berlaku 16 Januari adalah angkutan kota turun dari Rp2.300 menjadi Rp2.000, tarif DAMRI ekonomi turun dari Rp1.800 menjadi Rp1.500, tarif DAMRI AC turun dari Rp2.700 menjadi Rp2.500, dan tarif bus kota turun dari Rp2.700 menjadi Rp2.500.
Sedangkan tarif angkutan umum untuk pelajar dan mahasiswa adalah untuk angkutan kota Rp1.500, DAMRI ekonomi Rp750, DAMRI AC Rp1.250, dan bus kota Rp1.500. n ita/K-1
Tarif Angkutan untuk Umum
Jenis Angkutan Tarif Lama Tarif Baru
Angkot Rp2.300 Rp2.000
Bus DAMRI Non-AC Rp1.800 Rp1.500
DAMRI AC Rp2.700 Rp2.500
Bus Kota Rp2.300 Rp2.000
Tarif Angkutan untuk Pelajar
Jenis Angkutan Tarif Lama Tarif Baru
Angkot Rp2.000 Rp1.500
Bus DAMRI Non-AC Rp1.000 Rp 750
DAMRI AC Rp2.000 Rp1.250
Bus Kota Rp2.000 Rp1.500
Sumber: Dishub Bandar Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar