Header Ads

Negara Bebas Visa Dan Visa On Arrival Untuk Warga Negara Indonesia

Dengan maraknya layananan penerbangan yang relatif murah dan bergesernya tren gaya hidup masyarakat, berwisata ke luar negeri sudah menjadi hal yang semakin mudah dilakukan. Selain membuat suasana yang baru, berpergian ke luar negeri juga bisa membuka wawasan kita untuk melihat dunia luar dengan segala bentuk etnis dan budaya negara tujuan kita dengan beragamkeindahan alam, kuliner dan keunikan yang ada di sana.

Salah satu persyaratan yang harus kita lakukan pada saat kita akan melakukan perjalanan ke luar negeri setelah kita memiliki dokumen passport adalah mempersiapkan surat dokumen visa. Ada cukup banyak negera yang menyediakan fasilitas kunjungan bebas visa dan visa kedatangan (Visa On Arrival) bagi Warga Negara Indonesia.

Negera-Negara Yang Bebas Visa Kunjungan Untuk Warga Negara Indonesia :

Wilayah Negara Asia :


  1. Singapura bebas visa sampai masa berlaku 30 hari.
  2. Malaysia bebas visa sampai masa berlaku 30 hari.
  3. Brunai bebas visa sampai masa berlaku 14 hari).
  4. Filipina bebas visa sampai masa berlaku 21 hari.
  5. Thailand bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  6. Hongkong bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  7. Kamboja bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  8. Makau bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  9. Vietnam bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  10. Iran bebas visa sampai berlaku 7 - 15 hari.
Wilayah Afrika.
  1. Maroko bebas visa sampai masa berlaku 3 bulan.
  2. Seychelles bebas visa sampai masa berlaku 30 hari.

Wilayah Eropa.
  1. Andora bebas visa sampai berlaku 9 hari.
  2. Albania bebas visa khusus pemegang Schengen Visa.
  3. Georgia bebas visa hanya untuk pemegang Residence Permit di USA, Negara Schengen, Korea, Qatar, Sultanate of Oman, Bahrain, Kuwait, dan berlaku selama 360 hari.
  4. Serbia bebas visa khusus pemegang Passport Diplomatik.
Wilayah Oseania.
  1. Kepulauan Cook bebas visa sampai 31 hari.
  2. Mikronesia bebas visa sampai 30 hari.
  3. Samoa bebas visa sampai 60 hari.
  4. Fiji bebas visa sampai 4 bulan.
  5. Tuvalu bebas visa sampai masa berlaku 30 hari sampai dengan 90 hari.
Wilayah Amerika.
  1. Kuba, dengan membeli kart turis sebelum kedatangan.
  2. Bermuda bebas visa sampai batas waktu maksimal 6 bulan.
  3. Kosta Rika bebas visa sampai batas waktu 30 hari.
  4. Saint Vincent dan Grenadines bebas visa sampai batas waktu 30 hari.
  5. Chile bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  6. Kolombia bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  7. Ekuador bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  8. Haiti bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  9. Peru bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  10. Mexico bebas visa bila sudah memiliki Visa Amerika Serikat.
  11. Jamaika bebas visa selama 180 hari, khusus Warga Negara Indonesia yang memiliki residency permit di Amerika.
Untuk Negara-Negara Bebas Visa kunjungan disini berarti kita tidak dikenakan biaya dalam memperoleh visa. Kita hanya memerlukan sebuah passport saja untuk bisa masuk ke wilayah negara-negara tersebut. Namun, hal yang harus kita perhatikan adalah masa berlaku visa bebas kunjungan dan masa berlakunya passport kita pada saat kita akan mengunjungi suatu negara tujuan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.